PEKANBARU - Pembangunan tempat usaha kuliner Cobek Merapi yang berada di Jalan HR Soebrantas, tepatnya di seberang Oleh-Oleh Nadira Napoleon, dikeluhkan masyarakat.
Pembangunan tempat usaha tersebut dinilai melanggar aturan, dimana terdapat penyempitan drainase serta melampaui Daerah Milik Jalan (DMJ).
Sebagai tindak lanjut atas keluhan masyarakat, Anggota DPRD Kota Pekanbaru Syafri Syarif SE, didampingi Ketua Komisi I DPRD Pekanbaru Robin Eduar dan Anggota Komisi I Aidhil Nur Putra, serta personel Satpol PP Kota Pekanbaru langsung turun ke lokasi, Rabu (27/1/2026).
Menurut Syafri Syarif selaku Anggota DPRD Pekanbaru Dapil Tuah Madani–Binawidya, dari laporan masyarakat yang diterima, dimana masyarakat terganggu dengan pembangunan drainase di sekitar lokasi usaha tersebut karena menyebabkan air tidak mengalir dengan lancar dan berpotensi menimbulkan banjir.
"Hari ini saya turun setelah mendapat laporan dari masyarakat terkait progres pembangunan tempat usaha makanan ini. Kita lakukan pengecekan perizinan, progres pembangunan terhadap drainasenya,” kata Syafri.
Di lokasi, ditemukan indikasi pembangunan area parkir yang memakan drainase. Sehingga, aliran air menjadi sangat kecil dari drainase yang lain. Kondisi ini menjadi kekhawatiran masyarakat tempat.
“Kalau drainasenya sempit, dampaknya jelas pasti air tidak mengalir dengan baik dan ini bisa memicu banjir. Inilah yang ditakutkan warga,” ujarnya.
Secara administrasi, usaha tersebut telah memiliki izin Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) dan dinyatakan lengkap. Meski begitu, pelaku usaha tersebut diminta untuk memperbaiki bangunannya sesuai dengan aturan yang diberlakukan di Kota Pekanbaru. Terutama, saluran drainasenya.
“Kita mendukung dan tak melarang pelaku usaha untuk berinvestasi, silahkan berusaha tapi tolong perhatikan lingkungan. Jangan mengabaikan dampaknya terhadap masyarakat sekitar,” tegas Syafri.